Kamis, 29 Maret 2012

BOK, Jamkesmas, Jampersal


Masalah kesehatan sudah menjadi fokus yang tak diabaikan oleh pemerintah Indonesia maupun pada tingkat global. Salah satu bukti dari fokus dan kesadaran pemerintah terhadap kesehatan masyarakat adalah diluncurkannya program kesehatan bernama Biaya Operasional Kesehatan (BOK), Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS), Jaminan Persalinan (JAMPERSAL). Sebelum membahas lebih jauh, perlu diketahui bahwa tulisan ini tidak memfokuskan pada petunjuk-petuntuk teknis dari ketiga program kesehatan tersebut melainkan akan diarahkan pada landasan filosofis dari program-program tersebut.
Definisi dari Biaya Operasional Kesehatan (BOK) adalah bantuan dana dari pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dalam membantu Pemerintah Daerah Kabupaten melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan menuju Millenium Development Goals (MDGs) Bidang Kesehatan tahun 2015 melalui peningkatan kinerja Puskesmas dan jaringannya serta Poskesdes dan Posyandu dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif.
Definisi dari Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) adalah jaminan perlindungan untuk pelayanan kesehatan secara menyeluruh (komprehensif) mencakup pelayanan promotif, preventif serta kuratif dan rehabilitative yang diberikan secara berjenjang bagi masyarakat/peserta yang iurannya dibayar oleh pemerintah. Sedangkan definisi dari Jaminan Persalinan (JAMPERSAL) adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalian dan pelayanan bayi baru lahir yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan.
Merujuk pada definisi-definisi sebelumnya, tampak dengan jelas bahwa ada kesadaran untuk meningkatkan kesehatan Indonesia pada khususnya dan global pada umumnya melalui pelayanan kesehatan yang lebih baik. Selain itu, tampak juga bahwa kesadaran tersebut sebenarnya tidak turun dari langit melainkan ada landasan filosofisnya. Dari perspektif Indonesia, fokus dan kesadaran untuk meningkatkan pelayana kesehatan agar kesehatan masyarakat meningkat sebenarnya telah tertuang dalam Undang-Undang dasar 45 dan ditegaskan serta dikerucutkan menjadi berbagai pasal-pasal dan peraturan. Gambaran umumnya berbunyi, menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat 1, setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Lanjut bahwa, karena telah ada landasan berpikir yang tertuang dalam UUD 1945, maka dapat ditarik benang merah bahwa upaya meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia sebanrnya telah tertuang dalam Pancasila. Menimbang, UUD 1945 merupakan turunan dari Pancasila. Atau dengan kata lain, UUD 1945 merupakan perasan-perasan dari Pancasila. Tidak hanya itu saja, karena adanya benang merah melalui Pancasila yang merupakan pedoman hidup atau cara pandang bangsa Indonesia, dapat disimpulkan bahwa bangsa Indonesia sebenarnya memiliki paradigma yang unik terkait kesehatan.
Spesifiknya yaitu dalam Pancasila yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia, sudah ada benih-benih kesadaran untuk memperhatikan kesehatan seluruh rakyat Indonesia, yang mana saat ini termanifestasi dalam tiga program pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, tidak heran apabila penilaian plus dan unik wajib diberikan kepada pemerintah Indonesia yang telah terdorong sanubarinya untuk membuat program-program pelayanan kesehatan seperti Biaya Operasional Kesehatan (BOK), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), dan Jaminan Persalinan (JAMPERSAL). Sebagai penutup, sebenarnya kita bangsa Indonesia wajib berbangga hati dan bersama-sama berusaha mensukseskan upaya-upaya pemerintah (BOK, JAMKESMAS, JAMPERSAL) untuk meningkatkan kesehatan melalui pemberian pelayanan kesehatan yang memadai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar