Selasa, 15 Mei 2012

Filosofi Manajemen Biaya Operasional Kesehatan (BOK)


Masalah kesehatan sudah menjadi fokus yang tak diabaikan oleh pemerintah Indonesia maupun pada tingkat global. Salah satu bukti dari fokus dan kesadaran pemerintah terhadap kesehatan masyarakat adalah diluncurkannya program kesehatan bernama Biaya Operasional Kesehatan (BOK), Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS), Jaminan Persalinan (JAMPERSAL). Sebelum membahas lebih jauh, perlu diketahui bahwa tulisan ini memiliki kerangka pembahasan yaitu hanya memfokuskan pada Biaya Operasional Kesehatan (BOK). Tepatnya adalah pembedahan pada petunjuk-petuntuk teknis Biaya Operasional Kesehatan atau di singkat BOK, dan kedua adalah landasan filosofis dari program kesehatan tersebut.
Definisi dari Biaya Operasional Kesehatan (BOK) adalah bantuan dana dari pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dalam membantu Pemerintah Daerah Kabupaten melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan menuju Millenium Development Goals (MDGs) Bidang Kesehatan tahun 2015 melalui peningkatan kinerja Puskesmas dan jaringannya serta Poskesdes dan Posyandu dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif (Buku Tata Cara Penyelengaraan Administrasi Keuangan BOK 2012).
Terkait susunan pembahasan, maka pada tahapan ini akan membedah petunjuk teknis sebagai deskripsi umum dari BOK. Program ini merupakan salah satu upaya dari pemerintah Indonesia untuk mensukseskan MDGs dan juga peningkatan kesehatan rakyat Indonesia. Konkritnya adalah program Biaya Operasional Kesehatan merupakan bentuk pembiayaan yang diturunkan dari APBN dan melalui Kementerian Kesehatan RI untuk dialokasikan kepada Pemerintah Daerah, Kota/Kabupaten yang akan diteruskan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selaku Kuasa Pengguna Anggran (KPA), lalu dialirkan ke puskesmas-puskemas.
Lanjut agar puskesmas dapat memperoleh BOK maka puskesmas perlu membuat Rencana Pelaksanaan Anggaran (RPK) yang akan diturunkan menjadi plan of action (POA) per bulan. Dan proses pembuatan POA haruslah melalui lokakarya mini (Lokmin). Setelah membuat plan of action maka perlu disertakan untuk Surat Permintaan Uang (SPU) dan dikirim ke kantor Kesehatan Kabupaten/Kota selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang akan diteruskan kepada Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) dan diteruskan kepada Penguji Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk dianalisis kelayakan dan apabila telah layak maka PPSPM akan menyuruh Bendahara Pengeluaran Keuangan untuk mencairkan uang ke puskesmas.
Setelah puskesmas menerima BOK maka Kepala Puskesmas akan menyerahkan kepada pengelola keuangan puskesmas untuk operasionalisasi aktivitas puskesmas. Tidak berhenti sampai di sini saja karena pada akhir bulan, tepatnya pada tanggal 10 bulan berikutnya wajib memberikan laporan pertanggung jawaban. Tepatnya adalah Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Pertanggungwaban Belanja (LPTB) yang dirim ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Alasan perlu memberi laporan pertanggung jawaban yakni untuk mendapatkan dana BOK pada periode waktu berikutnya.
Setelah deskripsi umum, tahapan selajutnya adalah membedah landasan filosofis dari BOK. Penjelasannya adalah merujuk pada definisi BOK, tampak dengan jelas bahwa ada kesadaran untuk meningkatkan kesehatan Indonesia pada khususnya dan global pada umumnya melalui pelayanan kesehatan yang lebih baik. Selain itu, tampak juga bahwa kesadaran tersebut sebenarnya tidak turun dari langit melainkan ada landasan filosofisnya. Dari perspektif Indonesia, fokus dan kesadaran untuk meningkatkan pelayana kesehatan agar kesehatan masyarakat meningkat sebenarnya telah tertuang dalam Undang-Undang dasar 45 dan ditegaskan serta dikerucutkan menjadi berbagai pasal-pasal dan peraturan. Gambaran umumnya berbunyi, menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat 1, setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Lanjut bahwa, karena telah ada landasan berpikir yang tertuang dalam UUD 1945, maka dapat ditarik benang merah bahwa upaya meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia sebanrnya telah tertuang dalam Pancasila. Menimbang, UUD 1945 merupakan turunan dari Pancasila. Atau dengan kata lain, UUD 1945 merupakan perasan-perasan dari Pancasila. Tidak hanya itu saja, karena adanya benang merah melalui Pancasila yang merupakan pedoman hidup atau cara pandang bangsa Indonesia, dapat disimpulkan bahwa bangsa Indonesia sebenarnya memiliki paradigma yang unik terkait kesehatan.
Spesifiknya yaitu dalam Pancasila yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia memiliki 5 nilai hidup yang tertuang dalam kelima sila. Sila pertama yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa. Dari sila pertama ini, diperoleh pemahaman bahwa kata Ketuhanan menunjukkan kata sifat sehingga dapat mewakili berbagai keyakinan yang ada di Indonesia. Penjelasannya adalah bahwa semua rakyat Indonesia harus saling menghargai dan menghormati dan tanpa ada sekat-sekat pembatas. Sila kedua adalah Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab. Sila ini memfokuskan pada semua manusia yang memiliki harkat dan martabat yang sama sehingga rakyat Indonesia berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai oleh negara.
Sila ketiga yaitu Persatuan Pacasila, yang memfokuskan pada persatuan atau satu. Dalam pengertian, berbeda-beda tapi satu jua sehingga semua rakyat Indonesia yang bertempat tinggal dari sabang hingga merauke berhak mendapatkan perhatian yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Sila keempat yaitu Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Dan Kebijaksanaan Dalam Permusyarakatan Perwakilan. Sila ini memfokuskan perlu adanya pemerintahan yang diwakili oleh rakyat melalui utusan-utusannya atau biasa disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang bertujuan menyuarakan dan mempertahankan hak-hak dan kewajiban rakyat Indonesia, dan salah satu hal yang wajib disuarakan dan diupayakan adalah perhatian dan kebijakan aplikatif untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kelima adalah Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sila ini memfokuskan pada aspek fundamental keadilan dalam semua aspek kehidupan untuk rakyat Indonesia. Jika disimpulkan akan berbunyi bahwa semua rakyat Indonesia berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai, atau dengan kata lain yakni terdapat keadilan dalam memperoleh pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai penutup, pemberian Biaya Operasional Kesehatan (BOK) yang berfungsi utama melancarkan pelayanan kesehatan sebenarnya menggambarkan benih-benih kesadaran untuk memperhatikan kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila penilaian plus dan unik wajib diberikan kepada pemerintah Indonesia yang telah terdorong sanubarinya untuk membuat program-program pelayanan kesehatan seperti salah satunya adalah Biaya Operasional Kesehatan (BOK) bagi rakyat indonesia, terutama rakyat miskin atau tidak mampu. Akhir kata, pada prinsipnya kita bangsa Indonesia wajib berbangga hati dan bersama-sama berusaha mensukseskan upaya-upaya pemerintah untuk meningkatkan kesehatan melalui pemberian pelayanan kesehatan yang memadai seperti salah satunya adalah bersama-sama mensukseskan aplikasi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) yang tepat sasaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar