Masalah
kesehatan sudah menjadi fokus yang tak diabaikan oleh pemerintah Indonesia
maupun pada tingkat global. Salah satu bukti dari fokus dan kesadaran
pemerintah terhadap kesehatan masyarakat adalah diluncurkannya program
kesehatan bernama Biaya Operasional Kesehatan (BOK), Jaminan Kesehatan
Masyarakat (JAMKESMAS), Jaminan Persalinan (JAMPERSAL). Sebelum membahas lebih
jauh, perlu diketahui bahwa tulisan ini memiliki kerangka pembahasan yaitu
hanya memfokuskan pada Biaya Operasional Kesehatan (BOK). Tepatnya adalah pembedahan
pada petunjuk-petuntuk teknis Biaya Operasional Kesehatan atau di singkat BOK,
dan kedua adalah landasan filosofis dari program kesehatan tersebut.
Definisi dari Biaya
Operasional Kesehatan (BOK) adalah bantuan dana dari pemerintah melalui
Kementerian Kesehatan dalam membantu Pemerintah Daerah Kabupaten melaksanakan
pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan
menuju Millenium Development Goals
(MDGs) Bidang Kesehatan tahun 2015 melalui peningkatan kinerja Puskesmas dan
jaringannya serta Poskesdes dan Posyandu dalam menyelenggarakan pelayanan
kesehatan yang bersifat promotif dan preventif (Buku Tata Cara Penyelengaraan
Administrasi Keuangan BOK 2012).
Terkait
susunan pembahasan, maka pada tahapan ini akan membedah petunjuk teknis sebagai
deskripsi umum dari BOK. Program ini merupakan salah satu upaya dari pemerintah
Indonesia untuk mensukseskan MDGs dan juga peningkatan kesehatan rakyat
Indonesia. Konkritnya adalah program Biaya Operasional Kesehatan merupakan
bentuk pembiayaan yang diturunkan dari APBN dan melalui Kementerian Kesehatan
RI untuk dialokasikan kepada Pemerintah Daerah, Kota/Kabupaten yang akan
diteruskan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selaku Kuasa Pengguna Anggran
(KPA), lalu dialirkan ke puskesmas-puskemas.
Lanjut agar
puskesmas dapat memperoleh BOK maka puskesmas perlu membuat Rencana Pelaksanaan
Anggaran (RPK) yang akan diturunkan menjadi plan
of action (POA) per bulan. Dan proses pembuatan POA haruslah melalui
lokakarya mini (Lokmin). Setelah membuat plan
of action maka perlu disertakan untuk Surat Permintaan Uang (SPU) dan
dikirim ke kantor Kesehatan Kabupaten/Kota selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
yang akan diteruskan kepada Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) dan diteruskan
kepada Penguji Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk dianalisis
kelayakan dan apabila telah layak maka PPSPM akan menyuruh Bendahara
Pengeluaran Keuangan untuk mencairkan uang ke puskesmas.
Setelah
puskesmas menerima BOK maka Kepala Puskesmas akan menyerahkan kepada pengelola
keuangan puskesmas untuk operasionalisasi aktivitas puskesmas. Tidak berhenti
sampai di sini saja karena pada akhir bulan, tepatnya pada tanggal 10 bulan
berikutnya wajib memberikan laporan pertanggung jawaban. Tepatnya adalah
Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Pertanggungwaban Belanja (LPTB) yang
dirim ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Alasan perlu memberi laporan
pertanggung jawaban yakni untuk mendapatkan dana BOK pada periode waktu berikutnya.
Setelah
deskripsi umum, tahapan selajutnya adalah membedah landasan filosofis dari BOK.
Penjelasannya adalah merujuk pada definisi BOK, tampak dengan jelas bahwa ada
kesadaran untuk meningkatkan kesehatan Indonesia pada khususnya dan global pada
umumnya melalui pelayanan kesehatan yang lebih baik. Selain itu, tampak juga
bahwa kesadaran tersebut sebenarnya tidak turun dari langit melainkan ada
landasan filosofisnya. Dari perspektif Indonesia, fokus dan kesadaran untuk
meningkatkan pelayana kesehatan agar kesehatan masyarakat meningkat sebenarnya
telah tertuang dalam Undang-Undang dasar 45 dan ditegaskan serta dikerucutkan
menjadi berbagai pasal-pasal dan peraturan. Gambaran umumnya berbunyi, menurut
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat 1, setiap orang berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
Lanjut bahwa,
karena telah ada landasan berpikir yang tertuang dalam UUD 1945, maka dapat
ditarik benang merah bahwa upaya meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia
sebanrnya telah tertuang dalam Pancasila. Menimbang, UUD 1945 merupakan turunan
dari Pancasila. Atau dengan kata lain, UUD 1945 merupakan perasan-perasan dari
Pancasila. Tidak hanya itu saja, karena adanya benang merah melalui Pancasila
yang merupakan pedoman hidup atau cara pandang bangsa Indonesia, dapat
disimpulkan bahwa bangsa Indonesia sebenarnya memiliki paradigma yang unik
terkait kesehatan.
Spesifiknya
yaitu dalam Pancasila yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia memiliki 5
nilai hidup yang tertuang dalam kelima sila. Sila pertama yang berbunyi
Ketuhanan Yang Maha Esa. Dari sila pertama ini, diperoleh pemahaman bahwa kata
Ketuhanan menunjukkan kata sifat sehingga dapat mewakili berbagai keyakinan
yang ada di Indonesia. Penjelasannya adalah bahwa semua rakyat Indonesia harus
saling menghargai dan menghormati dan tanpa ada sekat-sekat pembatas. Sila
kedua adalah Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab. Sila ini memfokuskan pada semua
manusia yang memiliki harkat dan martabat yang sama sehingga rakyat Indonesia
berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai oleh negara.
Sila ketiga
yaitu Persatuan Pacasila, yang memfokuskan pada persatuan atau satu. Dalam
pengertian, berbeda-beda tapi satu jua sehingga semua rakyat Indonesia yang
bertempat tinggal dari sabang hingga merauke berhak mendapatkan perhatian yang
sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Sila keempat yaitu Kerakyatan Yang
Dipimpin Oleh Hikmat Dan Kebijaksanaan Dalam Permusyarakatan Perwakilan. Sila
ini memfokuskan perlu adanya pemerintahan yang diwakili oleh rakyat melalui
utusan-utusannya atau biasa disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang
bertujuan menyuarakan dan mempertahankan hak-hak dan kewajiban rakyat Indonesia,
dan salah satu hal yang wajib disuarakan dan diupayakan adalah perhatian dan
kebijakan aplikatif untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat
Indonesia. Kelima adalah Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sila
ini memfokuskan pada aspek fundamental keadilan dalam semua aspek kehidupan
untuk rakyat Indonesia. Jika disimpulkan akan berbunyi bahwa semua rakyat
Indonesia berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai, atau dengan kata
lain yakni terdapat keadilan dalam memperoleh pelayanan kesehatan bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Sebagai penutup,
pemberian Biaya Operasional Kesehatan (BOK) yang berfungsi utama melancarkan
pelayanan kesehatan sebenarnya menggambarkan benih-benih kesadaran untuk
memperhatikan kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, tidak mengherankan
apabila penilaian plus dan unik wajib diberikan kepada pemerintah Indonesia
yang telah terdorong sanubarinya untuk membuat program-program pelayanan
kesehatan seperti salah satunya adalah Biaya Operasional Kesehatan (BOK) bagi
rakyat indonesia, terutama rakyat miskin atau tidak mampu. Akhir kata, pada
prinsipnya kita bangsa Indonesia wajib berbangga hati dan bersama-sama berusaha
mensukseskan upaya-upaya pemerintah untuk meningkatkan kesehatan melalui
pemberian pelayanan kesehatan yang memadai seperti salah satunya adalah bersama-sama
mensukseskan aplikasi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) yang tepat sasaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar